Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan".
UU no 36 tentang Telekomunikasi
Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka
mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian,
pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui
ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya
sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat
untuk selengkapnya bisa baca disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar