Selasa, 03 November 2015

Warga Negara dan Negara

Pengertian Hukum
Hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda.
Menurut beberapa ahli :
Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
Aristoteles : Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
Sifat Hukum.
§  Mengatur.
 hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
§  Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri – ciri Hukum
§  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
§  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
§  Peraturan itu bersifat memaksa.
§  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
§  Berisi perintah dan atau larangan
§  Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
ü  Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah :
Ø  Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ø  Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
Ø  Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
Ø  Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
Ø  Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
ü  Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
Macam-macam Pembagian Hukum
1)      Menurut sumbernya :
v  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
v  Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
v  Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
v  Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
v  Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2)      Menurut bentuknya :
v  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
v  Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3)      Menurut waktu berlakunya :
v  Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
v  Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
v  Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
4)      Menurut cara mempertahankannya :
v  Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
v  Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
5)      Menurut sifatnya :
v  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
v  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
6)      Menurut wujudnya :
v  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
v  Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
7)      Menurut tempat berlakunya :
v  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
v  Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
8)      Menurut isinya :
v  Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
v  Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Negara .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Dua Tugas Utama Negara :
1)      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2)      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat – sifat Negara
ü  Sifat Memaksa Negara
Sifat memaksa dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan cara memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Termasuk disini adalah memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Perangkat-perangkat yang dipakai adalah; polisi, tentara, dan badan peradilan. Namun demikian, di Negara demokratis, sifat memaksa tidak diutamakan dalam prakteknya, yang diutamakan justru persuasi (meyakinkan).
Contoh: pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara kurungan.
ü  Sifat Monopoli Negara
Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara.
Contoh : Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara.
ü  Sifat Mencakup Semua atau Menyeluruh (all-encompasing, all-embracing)
Negara memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.
Bentuk Negara
a)      Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·         Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
·         Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
b)     Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
·         tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
·         tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
·         hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Unsur – unsur Negara
£  Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
£  Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
£  Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
£  Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
Tujuan Negara Republik Indonesia
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Perbedaannya :
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
            Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Warga Negara
Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.
Dua Kriteria untuk menjadu Warga Negara :  
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
       * Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
       * Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
        dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-orang yang menempati suatu wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1)      Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2)      Bukan penduduk (orang Asing), ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
UUD 45 yang tercantum mengenai Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
(1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Menurut Pasal 27 Ayat 1 UUD 45.
“Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Menurut Pasal 27 ayat 2 UUD 45
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
Menurut pasal 27 ayat 3 UUD 45 (hasil amandemen)
“Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Menurut Pasal 28 UUD 45
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar