HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL ( HAKI )
Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani
hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi
komersial dan goodwill. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya
Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip – Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini,
hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini
HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya,
pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti
dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini,
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
4.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini,
sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual
A.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO).
B.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
C.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
D.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
E.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
F.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law
Treaty.
G.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
H.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty.
Pengakuan HAKI di
Indonesia
Keberadaan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang
given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke
sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu
sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau
tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan
mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek
teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek
terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual
adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang
timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga
merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat
ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah
dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak
Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi
investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah
sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh
masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di
Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral
(dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam
bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan
semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan
Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa
bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil
karya cipta orang lain.
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu :
A.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar
hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri
dari beberapa Hak yaitu:
a)
Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui
menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun
sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud.
Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b)
Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. contohnya:
mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga
merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam
memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
·
hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
·
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan
harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
·
hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan
hukum
·
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti
bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka
waktu perlindungan hak cipta.
·
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia.
B.
Hak Kekayaan Industry
Ø
Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu
paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari
Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan
sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak
diberikan untuk invensi:
·
bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,
kesusilaan.
·
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
·
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·
makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan.
Ø
Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan
yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh
Indonesia.
Ø
Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
Ø
Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang
adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan
minuman yang dimiliki suatu restaurant.
Sumber : http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar