Rabu, 23 April 2014

Dimensi Etik Hak Cipta

Dimensi Etik Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak Ekonomi dan Hak Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter aliajuga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral"(Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.).

Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:



  1. dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya. 
Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.
Berikut ini penjelasaan, definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang Haki yang berlaku di Indonesia.
1)      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2)      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3)      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yarig secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.




 Contoh Hak Cipta yang Dilindungi
Kirim Surat ke Pansus RUU
Karakter Si Unyil Dilindungi Hak Cipta

PERJANJIAN: Suyadi ‘Pak Raden’ (tengah) saat memegang boneka Si Unyil di kediamannya, Petamburan, Jakarta Barat.

ADA hal yang menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru antaraSuyadi ‘Pak Raden’ dengan Perusahaan Film Negara (PFN) beberapa pekan lalu, salah satunya munculnya ciptaan ‘karakter’ sebagai obyek perjanjian. Sebab, berkaca pada kasus perlindungan hak cipta yang kerap diakui orang lain dan menui kontroversi.
Boneka Si Unyil yang tertidur selama sebelas tahun tersebut akan dilindungi seiring dengan pembuatan animasi 3D. “Kebutuhan akan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi di Indonesia telah semakin mendesak dan harus segara ditindaklanjuti,” ujar Risa Amrikasari, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pak Raden di kediaman Suyadi, Jalan Petamburan III, Petamburan, Slipi, Jakarta Barat.
Kasus hak cipta Si Unyil adalah salah satu contoh konkrit, di mana suatu karakter bisa memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat. Dan terkadang semua itu bisa disalahgunakan oleh orang lain. “Ini harus dapat dilindungi secara independen sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rumusan pasal pada Undang Undang Hak Cipta yang baru,” jelasnya. Dalam perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh Pak Raden dan PFN, dicantumkan bahwa PFN diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan secara ekonomi atas ciptaan karakter Si Unyil. Akan tetapi karakter tidak bisa diubah untuk kepentingan yang lain. Sebab, itu merupakan hak paten dari pencipta ide Boneka si Unyil yakni, Suyadi.
Dan itu bisa berlaku pada kreativitas yang lain, baik di bidang seni maupun di bidang lainnya. ”Penambahan ‘karakter fiksi’ sebagai jenis ciptaan yang dilindungi secara independen pada Undang-Undang Hak Cipta yang baru akan menjadikan Undang- Undang Hak Cipta Indonesia di masa mendatang lebih mempunyai perspektif yang internasional yang bisa melindungi ciptaan karakter anak bangsa,” jelasnya.
Risa pun telah mengirimkan surat resmi kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Hak Cipta di DPR yang berisi usulan perlindungan hak cipta independen bagi karakter seperti si Unyil untuk dimasukkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. “Bagi kepentingan industri kreatif dalam dan luar negeri, diharapkan akan menjadi lebih bergairah apabila Undang- Undang Hak Cipta kita merupakan undang-undang yang progresif, antisipatif, dan memadai,” kata Risa.
Perlindungan hak cipta atas karyanya itu pun disambut antusias Suyadi. Pria kelahiran Puger, Jember, Jawa Timur, 28 November 1932 yang menjadi pengisi suara dubber sebagai Pak Raden tidak mau karyanya direalisasikan dalam bentuk yang lain, walaupun dia memberikan izin kepada PFN untuk mengubah serial is Unyil sebagai serial Animas 3D. “Kalau konsep berubah saya protes. Unyil itu pakai baju koko, peci.
Boleh penampilan yang lain, seperti sekolah harus pakai baju sekolah, tapi ciri jangan dihilangkan, seperti halnya dia bisa jadi orang Filipina, Thailand, itu tidak bisa, karena ini merupakan ciri khasnya Unyil, wajahnyawajah orang Indonesia,” jelasnya. “Unyil sudah didesain hidungnya tidak acung, kulitnya bukan Indo, pipinya tidak tembem. Dan karakteristik yang ada di Indonesia harus ada, ”.

Sumber : 
·         http://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/
·         http://sutiawantresno.blogspot.com/2013/11/hak-cipta-dan-hak-paten-beserta-contoh.html
·         http://www.indopos.co.id/2014/04/karakter-si-unyil-dilindungi-hak-cipta.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar