Proses
Alih Teknologi di Indonesia
Teknologi memiliki nilai yang tinggi, karena proses penemuan
membutuhkan waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena
itu pemiliknya diberi hak eksklusif untuk menggunakan atau memanfaatkan teknologinya
guna keperluan industri atau bidang ekonomi. Dengan demikian, pihak lain tidak
mempunyai hak untuk menggunakan teknologi tersebut, kecuali atas izin
pemiliknya.
Sampai saat ini, negara-negara maju memiliki kemampuan besar
dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta besarnya dana yang
dipergunakan untuk penelitian dan pengembangan. Untuk mempercepat proses
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mengejar kemajuan
teknologi, diperlukan alih teknologi. Sebelum membahas masalah alih teknologi,
penulis menganggap perlu untuk mengawalinya dengan difinisi teknologi itu
sendiri.
Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia,
dari akar kata techne yang berarti seni atau ketrampilan dan kata logos yang
berarti perkataan atau pembicaraan. Dalam perkembangannya teknologi diartikan
sebagai “seni memproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya.” Kemudian
berkembang menjadi penggunaan “ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhannya.”
(The Liang Gie, 1984: 31)
Definisi para ahli tentang teknologi pun berbeda-beda.
Menurut Lowell W. Steelle, teknologi diartikan sebagai kumpulan pengetahuan,
ketrampilan dan kebiasaan yang memberikan kemampuan menghasilkan barang-barang
dan jasa-jasa, merancang dan mengembangkan hal-hal baru bilamana perlu,
menerapkan semua itu pada keperluan-keperluan khusus pelanggan, membangun dan
merawat semua itu.
Alih teknologi merupakan salah satu masalah dalam investasi
asing langsung. Masalah ini biasanya menjadi konflik sejak terjadi perbedaan
pandangan mengenai alih teknologi antara negara pemilik teknologi dengan negara
penerima teknologi. Negara pemilik teknologi bermaksud mendapatkan keuntungan
sebanyak mungkin dengan sumber yang terbatas yang dimilikinya (Purnawan, 1995:
75).
World International Property Organization (WIPO) juga
memberikan pengertian teknologi secara luas, tidak hanya berkenaan dengan
perangkat kerasnya saja namun juga menyangkut perangkat kerasnya yaitu (WIPO,
1977: 28):
Kondisi Alih Teknologi di Indonesia
Indonesia
terancam kehilangan separuh Ahli Teknologi nuklir .
Indonesia
bakal kehilangan hampir separuh tenaga ahli nuklir yang bertugas di Kementerian
Riset dan Teknologi. Itu lantaran para ahli nuklir tersebut harus memasuki masa
pensiun. "Banyaknya tenaga ahli nuklir yang masuk masa pensiun ini, tentu
saja akan banyak berpengaruh pada program pengembangan teknologi dan energi
nuklir," kata Kepala Pusat Reaktor Serbaguna GA Siwabessy Serpong, Alim
Tarigan .
Saat
ini Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) memiliki 3.000 pegawai dan ratusan orang
diantaranya berstatus tenaga ahli. Mengantisipasi kekosongan tenaga ahli
tersebut, Kemenristek kini memberikan beasiswa kepada ratusan putra Indonesia
untuk mempelajari berbagai hal tentang nuklir. Kemampuan para tenaga ahli
nuklir Indonesia saat ini belum berfungsi maksimal. Karenanya, masih banyaknya
kendala program pengembangan energi nuklir di Indonesia. Pengembangan nuklir
nasional, kata dia, belum mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun
perusahaan secara luas. Karena, masih ada kekhawatiran tentang berbagai hal
akibat kurangnya sosialisasi tentang manfaat nuklir bagi perkembangan
teknologi. "Terkendalanya program pengembangan energi nuklir di Indonesia,
membuat para tenaga ahli yang ada tidak bisa dimanfaatkan keahliannya secara
maksimal," katanya.
Padahal,
tambah Alim Tarigan, Indonesia sudah sangat siap untuk mengembangkan nuklir
menjadi energi guna mengantisipasi ancaman krisis energi. Lebih jauh, Indonesia
sudah cukup berpengalaman dalam pengelolaan energi nuklir. Hal tersebut terbukti
dari berdirinya reaktor serbaguna di sejumlah daerah seperti Serpong, Bandung
dan Jogya sejak 26 tahun lalu. Sejauh ini keberadaan reaktor serbaguna tersebut
untuk kepentingan penelitian, produksi, industri, kesehatan dan pertanian.
Peran Pemerintah Dalam Proses Alih
Teknologi
Pengaturan
tentang alih teknologi perlu diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya
teknologi baru di Indonesia, apakah melalui kerjasama lisensi, pemegang hak
cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi[1]. Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama
dalam kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir
segera dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan.Pihak-pihak dapat
memulainya pada pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan kepada
pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan royalti yang
wajar kepada pihak pemegang paten tersebut.
Alih
teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari negara maju berkembang
dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi
yang dibutuhkan. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut :
·
Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli
perorangan.
Dengan
cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi,yang berupa
teknik dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok
untuk industri kecil dan menenqah.
·
Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin
dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
·
Perjanjian lisensi dalam teknologi si
pemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memberikan hak kepada
setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
Kebijaksanaan
pemerintah menerbitkan ketentuan perundang-undangan tentang penanaman modal
asing merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan
pihak asing yang termasuk didalamnya pengalihan teknologi.
Alih
teknologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada
hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta,
keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih teknologi Penanaman Modal Asing
selalu dikaitkan dengan bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property
Right). IPR telah larut dalam tahap pemilihan teknologi yang digunakan, pada
tahap produksi dan begitu pula pada saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir
IPR telah menjadi komoditi dagang itu sendiri.
Kesadaran Masyarakat & Peranan
IT Dalam Alih Teknologi
Atasi banjir dengan Teknologi
canggih dan juga dengan Kesadaran Masyarakat
Di
negara kita Indonesia ini, banjir merupakan suatu bencana yang ada dan muncul
di setiap tahun, terutama Jakarta. Buruknya infrastruktur dan perencanaan tata
kota yang tidak optimal yang akan menyebabkan banjir dan mengakibatkan tanah
longsor, kerusakan jalan, bangunan, perumahan dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah
harus memikirkan cara baru untuk menangai masalh tersebut, agar bisa diatasi.
Termasuk pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jangka panjang, dan
membutuhkan beberapa tenaga ahli teknologi untuk menciptakan
terobosan-terobosan yang sangat efektif untuk masalah banjir ini.
Salah
satu hal nyata yang bisa dijadikan sebagai solusi masalah ini adalah model 3D
wilayah kota yang mampu membuat masyarakat umum memahami bagaimana dan hal apa
saja yang perlu diutamakan sebagai upaya pemulihan setelah bencana, sehingga
perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin. Model 3D tersebut dapat digunakan
untuk merencanakan pembangunan kota secara lebih efektif di masa mendatang.
Selain
itu model 3D ini juga dapat digunakan untuk meramal cuaca dan membaca
tanda-tanda bencana yang mungkin akan terjadi. Dengan demikian, kita akan lebih
mampu untuk mengantisipasi dan melakukan aksi-aksi pencegahan. Teknologi
canggih itu juga tidak akan cukup tanpa adanya kesadaran masyarakatnya sendiri.
Dibutuhkan kesadaran manusianya dan kemauan penuh untuk bekerja sama
menaggulangi bencana banjir dan bencana-bencana yang lainnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar