Sabtu, 10 Mei 2014

Proses Alih Teknologi di Indonesia

Proses Alih Teknologi di Indonesia

Teknologi memiliki nilai yang tinggi, karena proses penemuan membutuhkan waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pemiliknya diberi hak eksklusif untuk menggunakan atau memanfaatkan teknologinya guna keperluan industri atau bidang ekonomi. Dengan demikian, pihak lain tidak mempunyai hak untuk menggunakan teknologi tersebut, kecuali atas izin pemiliknya. 
Sampai saat ini, negara-negara maju memiliki kemampuan besar dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta besarnya dana yang dipergunakan untuk penelitian dan pengembangan. Untuk mempercepat proses penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mengejar kemajuan teknologi, diperlukan alih teknologi. Sebelum membahas masalah alih teknologi, penulis menganggap perlu untuk mengawalinya dengan difinisi teknologi itu sendiri.
Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia, dari akar kata techne yang berarti seni atau ketrampilan dan kata logos yang berarti perkataan atau pembicaraan. Dalam perkembangannya teknologi diartikan sebagai “seni memproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya.” Kemudian berkembang menjadi penggunaan “ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhannya.” (The Liang Gie, 1984: 31)
Definisi para ahli tentang teknologi pun berbeda-beda. Menurut Lowell W. Steelle, teknologi diartikan sebagai kumpulan pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan yang memberikan kemampuan menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa, merancang dan mengembangkan hal-hal baru bilamana perlu, menerapkan semua itu pada keperluan-keperluan khusus pelanggan, membangun dan merawat semua itu.
Alih teknologi merupakan salah satu masalah dalam investasi asing langsung. Masalah ini biasanya menjadi konflik sejak terjadi perbedaan pandangan mengenai alih teknologi antara negara pemilik teknologi dengan negara penerima teknologi. Negara pemilik teknologi bermaksud mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan sumber yang terbatas yang dimilikinya (Purnawan, 1995: 75).
World International Property Organization (WIPO) juga memberikan pengertian teknologi secara luas, tidak hanya berkenaan dengan perangkat kerasnya saja namun juga menyangkut perangkat kerasnya yaitu (WIPO, 1977: 28):
Kondisi Alih Teknologi di Indonesia
Indonesia terancam kehilangan separuh Ahli Teknologi nuklir .

Indonesia bakal kehilangan hampir separuh tenaga ahli nuklir yang bertugas di Kementerian Riset dan Teknologi. Itu lantaran para ahli nuklir tersebut harus memasuki masa pensiun. "Banyaknya tenaga ahli nuklir yang masuk masa pensiun ini, tentu saja akan banyak berpengaruh pada program pengembangan teknologi dan energi nuklir," kata Kepala Pusat Reaktor Serbaguna GA Siwabessy Serpong, Alim Tarigan .
Saat ini Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) memiliki 3.000 pegawai dan ratusan orang diantaranya berstatus tenaga ahli. Mengantisipasi kekosongan tenaga ahli tersebut, Kemenristek kini memberikan beasiswa kepada ratusan putra Indonesia untuk mempelajari berbagai hal tentang nuklir. Kemampuan para tenaga ahli nuklir Indonesia saat ini belum berfungsi maksimal. Karenanya, masih banyaknya kendala program pengembangan energi nuklir di Indonesia. Pengembangan nuklir nasional, kata dia, belum mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun perusahaan secara luas. Karena, masih ada kekhawatiran tentang berbagai hal akibat kurangnya sosialisasi tentang manfaat nuklir bagi perkembangan teknologi. "Terkendalanya program pengembangan energi nuklir di Indonesia, membuat para tenaga ahli yang ada tidak bisa dimanfaatkan keahliannya secara maksimal," katanya.
Padahal, tambah Alim Tarigan, Indonesia sudah sangat siap untuk mengembangkan nuklir menjadi energi guna mengantisipasi ancaman krisis energi. Lebih jauh, Indonesia sudah cukup berpengalaman dalam pengelolaan energi nuklir. Hal tersebut terbukti dari berdirinya reaktor serbaguna di sejumlah daerah seperti Serpong, Bandung dan Jogya sejak 26 tahun lalu. Sejauh ini keberadaan reaktor serbaguna tersebut untuk kepentingan penelitian, produksi, industri, kesehatan dan pertanian.
Peran Pemerintah Dalam Proses Alih Teknologi
Pengaturan tentang alih teknologi perlu diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia, apakah melalui kerjasama lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi[1]. Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama dalam kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir segera dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan.Pihak-pihak dapat memulainya pada pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan kepada pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan royalti yang wajar kepada pihak pemegang paten tersebut.
Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut :
·         Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli perorangan.
Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi,yang berupa teknik dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri kecil dan menenqah.
·         Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
·         Perjanjian lisensi dalam teknologi si pemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan ketentuan perundang-undangan tentang penanaman modal asing merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang termasuk didalamnya pengalihan teknologi.
Alih teknologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta, keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih teknologi Penanaman Modal Asing selalu dikaitkan dengan bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR telah larut dalam tahap pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu pula pada saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu sendiri.
Kesadaran Masyarakat & Peranan IT Dalam Alih Teknologi
Atasi banjir dengan Teknologi canggih dan juga dengan Kesadaran Masyarakat

Di negara kita Indonesia ini, banjir merupakan suatu bencana yang ada dan muncul di setiap tahun, terutama Jakarta. Buruknya infrastruktur dan perencanaan tata kota yang tidak optimal yang akan menyebabkan banjir dan mengakibatkan tanah longsor, kerusakan jalan, bangunan, perumahan dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah harus memikirkan cara baru untuk menangai masalh tersebut, agar bisa diatasi. Termasuk pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jangka panjang, dan membutuhkan beberapa tenaga ahli teknologi untuk menciptakan terobosan-terobosan yang sangat efektif untuk masalah banjir ini.
Salah satu hal nyata yang bisa dijadikan sebagai solusi masalah ini adalah model 3D wilayah kota yang mampu membuat masyarakat umum memahami bagaimana dan hal apa saja yang perlu diutamakan sebagai upaya pemulihan setelah bencana, sehingga perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin. Model 3D tersebut dapat digunakan untuk merencanakan pembangunan kota secara lebih efektif di masa mendatang.
Selain itu model 3D ini juga dapat digunakan untuk meramal cuaca dan membaca tanda-tanda bencana yang mungkin akan terjadi. Dengan demikian, kita akan lebih mampu untuk mengantisipasi dan melakukan aksi-aksi pencegahan. Teknologi canggih itu juga tidak akan cukup tanpa adanya kesadaran masyarakatnya sendiri. Dibutuhkan kesadaran manusianya dan kemauan penuh untuk bekerja sama menaggulangi bencana banjir dan bencana-bencana yang lainnya.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar