Pengertian
Hukum
Hukum adalah salah satu norma yang ada
dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja
pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda.
Menurut beberapa ahli :
Immanuel Kant : Hukum adalah segala
keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa
yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah,
baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
Aristoteles : Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat.
Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
Sifat Hukum.
§
Mengatur.
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
§
Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas.
Ciri – ciri Hukum
§ Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
§ Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
§ Peraturan itu bersifat memaksa.
§ Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
§ Berisi perintah dan atau larangan
§ Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang.
Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa
disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa
menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum
formal dan sumber hukum materil.
ü
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang
secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah :
Ø Undang-undang,
yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah
yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ø Kebiasaan/adat-istiadat,
yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi
sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi
masyarakatnya.
Ø Tratkat,
yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian
bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka
menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat
menjadi sumber hukum.
Ø Yurisprdensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan
pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
Ø Doktrin,
adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap
ahli dibidang hukum
ü Sumber hukum materil
ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Biasanya
yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan
masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi
peristiwa.
Macam-macam Pembagian Hukum
1)
Menurut
sumbernya :
v Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
v Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan.
v Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara
suatu dalam perjanjian Negara.
v Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan
hakim.
v Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2)
Menurut
bentuknya :
v Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai
perundangan
v Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan.
3)
Menurut waktu berlakunya
:
v Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
v Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa
yang akan datang.
v Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
4)
Menurut cara
mempertahankannya :
v Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
v Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
5)
Menurut sifatnya
:
v Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
v Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
6)
Menurut wujudnya
:
v
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
v
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan
berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
7)
Menurut tempat
berlakunya :
v
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
v
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum
dalam dunia internasional.
8)
Menurut isinya :
v Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
v Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Negara .
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan
dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Dua Tugas Utama Negara :
1) Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2) Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Sifat – sifat Negara
ü Sifat Memaksa Negara
Sifat
memaksa dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan cara
memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi
dicegah. Termasuk disini adalah memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara legal. Perangkat-perangkat yang dipakai adalah; polisi, tentara,
dan badan peradilan. Namun demikian, di Negara demokratis,
sifat memaksa tidak diutamakan dalam prakteknya, yang diutamakan justru
persuasi (meyakinkan).
Contoh:
pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak,
sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan
denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara
kurungan.
ü Sifat Monopoli Negara
Negara
memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua
hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara.
Contoh
: Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang
dianggap bertentangan dengan paham Negara.
ü Sifat Mencakup Semua atau
Menyeluruh (all-encompasing, all-embracing)
Negara
memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan
perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas
kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan
organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.
Bentuk Negara
a)
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·
Sentralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
·
Desentralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
b)
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
·
tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
·
tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
·
hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Unsur – unsur Negara
£ Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu
Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi
penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
£ Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan
penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak
memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
£ Pemerintah yang
Sah dan Berdaulat: pemerintah
yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern)
dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan
keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara
lain.
£ Pengakuan dari
Negara Lain: pengakuan dari Negara
lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional.
Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun
tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan
sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam,
yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan
berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan,
pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai
dengan hukum internasional.
Tujuan Negara Republik
Indonesia
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
Pemerintah
dan Pemerintahan
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk
penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan
yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintahan
adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik,
administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Perbedaannya
:
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Warga
Negara
Menurut
Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu
perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara
adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa,
warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau
peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota
dari suatu negara.
Istilah
Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti
sebagai berikut :
1.
warga negara
2.
petunjuk dari sebuah kota
3.
orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4.
bawahan atau kawula.
Dua
Kriteria untuk menjadu Warga Negara :
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
* Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Orang-orang
yang menempati suatu wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1) Penduduk,
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Penduduk warganegara atau warga Negara
adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·
Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2) Bukan
penduduk (orang Asing), ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut.
UUD
45 yang tercantum mengenai Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
(1)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
(2)
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Menurut Pasal 27 Ayat 1 UUD 45.
“Pasal
ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Menurut Pasal 27
ayat 2 UUD 45
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.”
Menurut pasal 27
ayat 3 UUD 45 (hasil amandemen)
“Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara”.
Menurut Pasal 28
UUD 45
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar