Pelapisan
Sosial
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim
A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang.
Lapisan Masyarakat terbagi menjadi 3,
yaitu:
a)
Masyarakat terdiri dari kelas atas dan
kelas bawah.
b)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu
kelas atas, menengah dan bawah.
c)
Sementara itu ada pula kita dengar:
kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas bawah.
Proses terjadinya Pelapisan Sosial
Prosesnya itu
dibagi menjadi 2 , yaitu :
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan
untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan
tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
·
sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain
·
sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal)
Perbedaan
sistem pelapisan menurut sifatnya
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi :
Ø Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat
kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali
ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi
dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem
ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita
ketahui masyarakat terbagi ke dalam:
§ Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para
golongan pendeta.
§ Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan
bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
§ Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan
pedagang.
§ Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat
jelata.
§ Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai
kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
Ø System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena
mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seorang miskin
karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya
Ø System pelapisan social campuran
Ø Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi
antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Ada beberapa Teori yang dikemukakan para ahli diantaranya :
a) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat
tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b) Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
c) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa
berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Menurut dia
pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan,
watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
d) Gaotano Mosoa dalam “The
Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
e) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut
perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah
yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hukum positif.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
Sebagai warga
negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya,
hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
£ 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
£ Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
£ Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh Negara.
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum pada UUD 45
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok
hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1) Pokok Pertama,
mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di
muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Di dalam perumusan ini
dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil
telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan
“Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah “hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2) Pokok Kedua,
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3) Pokok Ketiga,
dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
4) Pokok Keempat,
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi :(1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
Elite Dan Massa
a) Pengertian Elite
Dalam pengertian yang
umum Elite itu menunjuk sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang
khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan
sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam
suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang
akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
b)
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam
kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan
dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini
Didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa
kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat
berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering
ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
§ Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
§ Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
§ Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
§ Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
c)
Pengertian Massa
Istilah Massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya
dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas.
d) Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian
ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
v Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya
melalui pers.
v Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
v Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggotaanggotanya.
Sumber :
§ http://acepwahyuhermawan79.blog.com/sistem-pelapisan-sosial-memunculkan-aspek-aspek-positif-negatif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar